KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KESETARAAN
- Ruang Lingkup Program PNF
- Pendidikan Kecakapan Hidup
- Pendidikan Anak Usia Dini
- Pendidikan Kepemudaan
- Pendidikan Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Keaksaraan
- Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja
- Pendidikan Kesetaraan
- Pendidikan lain untuk mengembangkan kemampuan peserta didik
(UU No.20 TH.2003)
PENDIDIKAN KESETARAAN
Merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A,B,C dengan
penekanan pada penguasaan pengetahuan,keterampilan fungsioanl serta
pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik
SASARAN PEN.KESETARAAN
1.
Penduduk tiga tahun di atas usia SD/MI ( 13-15)
Paket A dan tiga tahun di atas usia SMP/MTS ( 16 -18 ) Paket B
2.
Penduduk usia sekolah yang tergabung dengan
komunitas e-learning, sekolah rumah, sekolah alternatif, komunitas berfotensi
khusus seperti pemusik, atlet, pelukis dll
3.
Penduduk usia sekolah yang terkendala masuk
jalur formal karena:
·
Ekonomi terbatas
·
Waktu terbatas
·
Geografis ( etnik minoritas,suku terasing)
·
Keyakinan seperti Ponpes
·
Bermasalah,(sosial,hukum)
4.
Penduduk usia 15-44 yang belum tuntas wajar
Dikas 9 tahun
5.
Penduduk usia SMA/MA berminat mengikuti program
Paket C
6.
Penduduk di atas usia 18 tahun yang berminat
mengikuti Program Paket C karena berbagai alasan
FUNGSI PENDIDIKAN KESETARAAN
Pendidikan Kesetaraan Paket A
dan B diarahkan untuk mempercepat penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun Pendidikan
Kesetaraan Paket C ditujukan untuk memperluas akses pendidikan menengah
Pendidikan Kesetaraan untuk meningkatkan rata-rata lama belajar dan
produktivitas warga negara ( Indeks Pembangunan Manusia/ IPM )
ACUAN STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
1.
Standar Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan
meliputi:
2.
Standar Isi
3.
Standar Proses Pembelajaran
4.
Standar Kompetensi Lulusan
5.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6.
Standar Sarana dan Prasarana
7.
Standar Pengelolaan
8.
Standar Pembiayaan
9.
Standar Penilaian pendidikan
( PP No.19
TH.2005 )
STANDAR ISI
Standar isi mencakup kerangka
dasar dan struktur kurikulum , beban belajar, dan kalender pendidikan untuk
penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada satuan pendidikan nonformal
Kurikulum kesetaraan lebih memuat konsep terapan,tematik,dan berorientasi kecakapan
hidup.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
SKL Pendidikan Kesetaraan sama
dengan SKL pendidikan formal akan tetapi memiliki kekhasan sendiri meliputi:
1.
Paket A lulusannya memiliki keterampilan dasar
untuk memenuhi kebutuhan hidup
2.
Paket B ,memenuhi tuntutan dunia kerja
3.
Paket C, memiliki keterampilan berwirausaha
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik Kesetaraan harus
memiliki Kualifikasi akademik dan kompetensi paedagogik dan adragogi,kompetensi
kepribadian,kompetensi propesional dan kompetensi sosial.
Kualifikasi Akademik : Paket A
( SMA) , Paket B (DII), Paket C (S1)
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Proses belajar mengajar
pendidikan kesetaraan dapat dilakukan di berbagai lokasi yang memiliki standar
Standar sarana pendukung meliputi :lahan dan bangunan,buku tek pelajaran,buku
perpustakaan,alat peraga,media pembelajaran
STANDAR PENGELOLAAN
Standar pengelolaan pendidikan
kesetaraan merupakan standar minimal meliputi: perencanaan program,penyusunan
KTSP,kegiatan pembelajaran,pengelolaan sarana prasarana,penilaian hasil belajar
dan pengawasan.Pengelolaan pendidikan menerapkan ,manajemen berbasis satuan
pendidikan dengan ciri; kemandirian,kemitraan,partisipasi, keterbukaan dan
akuntabilitas.
STANDAR PEMBIAYAAN
Pembiayaan pendidikan
kesetaraan terdiri atas:
1.
Biaya inverstasi
2.
Biaya oprasional
3.
Biaya personal
STANDAR PENILAIAN
Standar penilaian pendidikan
meliputi:
1.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
2.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
3.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
KELOMPOK MATA PELAJARAN
a.
Kurikulum Program Paket A,B,C mencakup kelompok
mata pelajaran:
b.
Agama dan akhlak mulia
c.
Kewarganegaraan dan kepribadian
d.
Ilmu pengetahuan dan teknologi
e.
Estetika
f.
Jasmani,olahraga dan kesehatan
Prinsip Pengembangan Kurikulum
a)
Berpusat pada potensi,perkembangan,kebutuhan,dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya
b)
Beragam dan terpadu
c)
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi,serta seni
d)
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e)
Menyeluruh dan berkesinambungan
f)
Belajar sepanjang hayat
g)
Seimbang antara kepentingan nasional dan
daerah.Tematik
h)
Partisipatif
PRINSIP PELAKSANAAN KURIKULUM
1.
Didasarkan pada potensi ,karakteristik
perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna
bagi dirinya
2.
Memungkinkan peserta didik mendapatkan pelayanan
yang bersifat perbaikan,pengayaan,atau percepatan sesuai dengan tahap
perkembangan peserta didik
3.
Dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta
didik dan pendidik yang demokratis,saling menghargai,terbuka,dan hangat
4.
Dilaksanakan dengan menggunakan multi strategi
,dan multi media ,sumber belajar dan teknologi yang memadai, lingkungan sebagai
sumber belajar
5.
Mendayagunakan kondisi alam,sosial,dan budaya
serta kekayaan daerahMencakup seluruh kompetensi mata pelajaran ,muatan lokal
dan pengembangan diri dilaksanakan dalam keseimbangan dan keterikatan
6.
Fleksibel dalam ruang,waktu,strategi belajar
7.
Dilaksanakan secara konstruktif
8.
Dilaksanakan secara induktif membangun
pengetahuan melalui pengalaman empirik
KESETARAAN TINGKAT DAN DERAJAT KOMPETENSI
Sistem Darjah
Darjah 1
peringkat awal merupakan akhir
dari pembelajaran Paket A
-Menguasai lebih dari 80 %
kompetensi darjah 1 = Kls 3 Paket A
-Mencapai lebih dari 60 % =
Kls 2 Paket A
-Kurang dari 60 % kompetnsi
Paket A = Kls 1
Sistem Darjah
Darjah 2
Akhir dari 6 tahun
pembelajaran di Paket A
- Lebih dari 80 % kompetensi
darjah 2 = Kelas 6
- Baru mencapai lebih dari 60
% kompetensi darjah 2 = Kelas 5
- Kurang dari 60 % kompetensi
darjah 2 = Kelas 4
Darjah 3
- Peringkat terampil 1
merupakan akhir dari 2 tahun pembelajaran Paket B
- Menguasai lebih dari 80 %
kompetensi darjah 3 = Kels 8 Paket B
- Kurang dari 60 % kompetensi
darjah 3 = Kelas 7 Paket B
Darjah 4
Peringkat terampil 2, akhir
dari 3 tahun pembelajaran di Paket B
-Menguasai lebih 80 %
kompetensi darjah 4 = Kelas 9 Paket B
Darjah 5
-Mahir 1 akhir dari 1 tahun
belajar di Paket C > dari 80 % kompetensi darjah 5 dikuasai
Sistem Darjah
Darjah 6
Peringkat mahir 2 merupakan
akhir dari 3 tahun pembelajaran di Paket C
-Lebih dari 80 % kompetensi
dikusai = Kelas 12 Paket C
-Lebih dari 60 % kompetensi
dikuasai = Kelas 11 Paket C
Jam Belajar dengan Sistem
Tatap Muka
KEDALAMAN MUATAN KURIKULUM
Muatan kurikulum Paket A,B,dan
C dituangkan dalam kompetensi yang terdiri atas:
·
Standar Kompetensi ( SK )
·
Kompetensi Dasar ( KD ) pada setiap tingkat atau
smester
·
SK dan KD tiap mata pelajaran mengacu pada
Standar Kompetensi Lulusan ( SKL )
·
Struktur Kurikulum Paket A ( Bobot Satuan Kredit
Kompetensi ( SKK )
·
Struktur Kurikulum Paket B ( Bobot Satuan Kredit
Kompetensi ( SKK)
·
Struktur Kurikulum Paket C ( IPA ) Bobot Satuan
Kredit Kompetensi ( SKK)
·
Struktur Kurikulum Paket C ( IPS) Bobot Satuan
Kredit Kompetensi ( SKK )
BEBAN BELAJAR
Beban belajar Paket A,B,C
dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi ( SKK ) yang menunjukan kompetensi
yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran baik
melalui tatap muka,praktek keterampilan,dan atau kegiatan mandiri
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN ( KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan ( KTSP ) dan Silabus program Paket A,B,C ditetapkan oleh dinas yang
bertanggungjawab terhadap bidang pendidikan sesuai dengan kewenangannya dengan
mengacu pada kerangka dasar kurikulum dan SKL
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender Pendidikan
Kegiatan pembelajaran selama
satu tahun ajaran mencakup:
Permulaan awal tahun pelajaran,minggu efektif
belajar,waktu pembelajaran efektif,hari libur nasional dan UNPK
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN ( PP No.23/2006)
SKL – SP SD/MI/SDLB/Paket A
1.
Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai
dengan tahap perkembangan anak
2.
Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3.
Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam
lingkungannya
4.
Menghargai keberagaman agam,budaya,suku,ras,dan
golongan sosial ekonomi
5.
Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar
secara secara logis,kritis dan kreatif
6.
SKL-SP
7.
Menunjukan kemampuan berfikir logis,kritis,dan
kreatif,dengan bimbingan guru/pendidik
8.
Menunjukan rasa keingintahuan yang tinggi dan
menyadari potensinya
9.
Menunjukan kemampuan memecahkan masalah
sederhana dalam kehidupan sehari-harai
10. Menunjukan
kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
11. Menunjukan
kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
12. Menunjukan
kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa,negara,dan tanah air Indonesia
13. SKL-SP
14. Menunjukan
kemampuan untuk melakukan kegiatan kegiatan seni dan budaya local
15. Menunjukan
kebiasaan hidup bersih,sehat,bugar,aman dan memanfaatkan waktu luang
16. Berekomunikasi
secara jelas dan santun
17. Bekerjasama
dalam kelompok ,tolong menolong,dan menjaga diri sndiri dalam lingkungan
keluarga dan teman sebaya
18. Menunjukan
kegemaran membaca dan menulis
19. Menunjukan
keterampilan menyimak,berbicara,membaca,menulis,dan berhitung
STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN (SK-KMP )
1.
Kewarganegaraan ( SD/MI/SDLB/Paket A)
2.
Menunjukan kecintaan dan kebanggan terhadap
bangsa,negara, dan tanah air Indonesia
3.
Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam
lingkungannya
4.
Menghargai keberagaman agama,budaya,suku,ras,dan
golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
5.
Menunjukan kecintaan dan kepedulian terhadap
lingkungan
6.
Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
7.
Menunjukkan rasa keingin tahuan yang tinggi dan
menyadari potensinya
8.
Berkomunikasi secara santun
9.
Menunjukan kebiasaan hidup
bersih,sehat,bugar,aman,dan memanfatkan waktu luang
10. Bekerjasama
dalam kelompok ,tolong menolong,dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan
keluarga dan teman sebaya
11. Menunjukan
kemampuan mengekpresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya lokal
Sumber :
http://pkbm.blogdetik.com/kebijakan-pemerintah-dalam-pengembangan-pendidikan-kesetaraan/