Minggu, 20 April 2014

KEBIJAKAN PEMERINTAH


KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KESETARAAN
  1. Ruang Lingkup Program PNF
  2. Pendidikan Kecakapan Hidup
  3. Pendidikan Anak Usia Dini
  4. Pendidikan Kepemudaan
  5. Pendidikan Pemberdayaan Perempuan
  6. Pendidikan Keaksaraan
  7. Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja
  8. Pendidikan Kesetaraan
  9. Pendidikan lain untuk mengembangkan kemampuan peserta didik
(UU No.20 TH.2003)



PENDIDIKAN KESETARAAN
Merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A,B,C dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan,keterampilan fungsioanl serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik


SASARAN PEN.KESETARAAN
1.      Penduduk tiga tahun di atas usia SD/MI ( 13-15) Paket A dan tiga tahun di atas usia SMP/MTS ( 16 -18 ) Paket B
2.      Penduduk usia sekolah yang tergabung dengan komunitas e-learning, sekolah rumah, sekolah alternatif, komunitas berfotensi khusus seperti pemusik, atlet, pelukis dll
3.      Penduduk usia sekolah yang terkendala masuk jalur formal karena:
·         Ekonomi terbatas
·         Waktu terbatas
·         Geografis ( etnik minoritas,suku terasing)
·         Keyakinan seperti Ponpes
·         Bermasalah,(sosial,hukum)
4.      Penduduk usia 15-44 yang belum tuntas wajar Dikas 9 tahun
5.      Penduduk usia SMA/MA berminat mengikuti program Paket C
6.      Penduduk di atas usia 18 tahun yang berminat mengikuti Program Paket C karena berbagai alasan

FUNGSI PENDIDIKAN KESETARAAN
Pendidikan Kesetaraan Paket A dan B diarahkan untuk mempercepat penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun Pendidikan Kesetaraan Paket C ditujukan untuk memperluas akses pendidikan menengah Pendidikan Kesetaraan untuk meningkatkan rata-rata lama belajar dan produktivitas warga negara ( Indeks Pembangunan Manusia/ IPM )

ACUAN STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
1.      Standar Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan meliputi:
2.      Standar Isi
3.      Standar Proses Pembelajaran
4.      Standar Kompetensi Lulusan
5.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6.      Standar Sarana dan Prasarana
7.      Standar Pengelolaan
8.      Standar Pembiayaan
9.      Standar Penilaian pendidikan
( PP No.19 TH.2005 )

STANDAR ISI
Standar isi mencakup kerangka dasar dan struktur kurikulum , beban belajar, dan kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada satuan pendidikan nonformal Kurikulum kesetaraan lebih memuat konsep terapan,tematik,dan berorientasi kecakapan hidup.

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
SKL Pendidikan Kesetaraan sama dengan SKL pendidikan formal akan tetapi memiliki kekhasan sendiri meliputi:
1.      Paket A lulusannya memiliki keterampilan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup
2.      Paket B ,memenuhi tuntutan dunia kerja
3.      Paket C, memiliki keterampilan berwirausaha

STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik Kesetaraan harus memiliki Kualifikasi akademik dan kompetensi paedagogik dan adragogi,kompetensi kepribadian,kompetensi propesional dan kompetensi sosial.
Kualifikasi Akademik : Paket A ( SMA) , Paket B (DII), Paket C (S1)

STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Proses belajar mengajar pendidikan kesetaraan dapat dilakukan di berbagai lokasi yang memiliki standar Standar sarana pendukung meliputi :lahan dan bangunan,buku tek pelajaran,buku perpustakaan,alat peraga,media pembelajaran

STANDAR PENGELOLAAN
Standar pengelolaan pendidikan kesetaraan merupakan standar minimal meliputi: perencanaan program,penyusunan KTSP,kegiatan pembelajaran,pengelolaan sarana prasarana,penilaian hasil belajar dan pengawasan.Pengelolaan pendidikan menerapkan ,manajemen berbasis satuan pendidikan dengan ciri; kemandirian,kemitraan,partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.

STANDAR PEMBIAYAAN
Pembiayaan pendidikan kesetaraan terdiri atas:
1.      Biaya inverstasi
2.      Biaya oprasional
3.      Biaya personal

STANDAR PENILAIAN
Standar penilaian pendidikan meliputi:
1.      Penilaian hasil belajar oleh pendidik
2.      Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
3.      Penilaian hasil belajar oleh pemerintah

KELOMPOK MATA PELAJARAN
a.       Kurikulum Program Paket A,B,C mencakup kelompok mata pelajaran:
b.      Agama dan akhlak mulia
c.       Kewarganegaraan dan kepribadian
d.      Ilmu pengetahuan dan teknologi
e.       Estetika
f.       Jasmani,olahraga dan kesehatan

Prinsip Pengembangan Kurikulum
a)      Berpusat pada potensi,perkembangan,kebutuhan,dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
b)      Beragam dan terpadu
c)      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,serta seni
d)     Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e)      Menyeluruh dan berkesinambungan
f)       Belajar sepanjang hayat
g)      Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah.Tematik
h)      Partisipatif
PRINSIP PELAKSANAAN KURIKULUM
1.      Didasarkan pada potensi ,karakteristik perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya
2.      Memungkinkan peserta didik mendapatkan pelayanan yang bersifat perbaikan,pengayaan,atau percepatan sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik
3.      Dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang demokratis,saling menghargai,terbuka,dan hangat
4.      Dilaksanakan dengan menggunakan multi strategi ,dan multi media ,sumber belajar dan teknologi yang memadai, lingkungan sebagai sumber belajar
5.      Mendayagunakan kondisi alam,sosial,dan budaya serta kekayaan daerahMencakup seluruh kompetensi mata pelajaran ,muatan lokal dan pengembangan diri dilaksanakan dalam keseimbangan dan keterikatan
6.      Fleksibel dalam ruang,waktu,strategi belajar
7.      Dilaksanakan secara konstruktif
8.      Dilaksanakan secara induktif membangun pengetahuan melalui pengalaman empirik

KESETARAAN TINGKAT DAN DERAJAT KOMPETENSI
Sistem Darjah
Darjah 1
peringkat awal merupakan akhir dari pembelajaran Paket A
-Menguasai lebih dari 80 % kompetensi darjah 1 = Kls 3 Paket A
-Mencapai lebih dari 60 % = Kls 2 Paket A
-Kurang dari 60 % kompetnsi Paket A = Kls 1
Sistem Darjah
Darjah 2
Akhir dari 6 tahun pembelajaran di Paket A
- Lebih dari 80 % kompetensi darjah 2 = Kelas 6
- Baru mencapai lebih dari 60 % kompetensi darjah 2 = Kelas 5
- Kurang dari 60 % kompetensi darjah 2 = Kelas 4
Darjah 3
- Peringkat terampil 1 merupakan akhir dari 2 tahun pembelajaran Paket B
- Menguasai lebih dari 80 % kompetensi darjah 3 = Kels 8 Paket B
- Kurang dari 60 % kompetensi darjah 3 = Kelas 7 Paket B
Darjah 4
Peringkat terampil 2, akhir dari 3 tahun pembelajaran di Paket B
-Menguasai lebih 80 % kompetensi darjah 4 = Kelas 9 Paket B
Darjah 5
-Mahir 1 akhir dari 1 tahun belajar di Paket C > dari 80 % kompetensi darjah 5 dikuasai
Sistem Darjah
Darjah 6
Peringkat mahir 2 merupakan akhir dari 3 tahun pembelajaran di Paket C
-Lebih dari 80 % kompetensi dikusai = Kelas 12 Paket C
-Lebih dari 60 % kompetensi dikuasai = Kelas 11 Paket C
Jam Belajar dengan Sistem Tatap Muka

KEDALAMAN MUATAN KURIKULUM
Muatan kurikulum Paket A,B,dan C dituangkan dalam kompetensi yang terdiri atas:
·         Standar Kompetensi ( SK )
·         Kompetensi Dasar ( KD ) pada setiap tingkat atau smester
·         SK dan KD tiap mata pelajaran mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan ( SKL )
·         Struktur Kurikulum Paket A ( Bobot Satuan Kredit Kompetensi ( SKK )
·         Struktur Kurikulum Paket B ( Bobot Satuan Kredit Kompetensi ( SKK)
·         Struktur Kurikulum Paket C ( IPA ) Bobot Satuan Kredit Kompetensi ( SKK)
·         Struktur Kurikulum Paket C ( IPS) Bobot Satuan Kredit Kompetensi ( SKK )

BEBAN BELAJAR
Beban belajar Paket A,B,C dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi ( SKK ) yang menunjukan kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran baik melalui tatap muka,praktek keterampilan,dan atau kegiatan mandiri

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN ( KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) dan Silabus program Paket A,B,C ditetapkan oleh dinas yang bertanggungjawab terhadap bidang pendidikan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada kerangka dasar kurikulum dan SKL

KALENDER PENDIDIKAN
Kalender Pendidikan
Kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran mencakup:
*      Permulaan awal tahun pelajaran,minggu efektif belajar,waktu pembelajaran efektif,hari libur nasional dan UNPK

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN ( PP No.23/2006)
SKL – SP SD/MI/SDLB/Paket A
1.      Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
2.      Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3.      Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
4.      Menghargai keberagaman agam,budaya,suku,ras,dan golongan sosial ekonomi
5.      Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara secara logis,kritis dan kreatif
6.      SKL-SP
7.      Menunjukan kemampuan berfikir logis,kritis,dan kreatif,dengan bimbingan guru/pendidik
8.      Menunjukan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
9.      Menunjukan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-harai
10.  Menunjukan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
11.  Menunjukan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
12.  Menunjukan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa,negara,dan tanah air Indonesia
13.  SKL-SP
14.  Menunjukan kemampuan untuk melakukan kegiatan kegiatan seni dan budaya local
15.  Menunjukan kebiasaan hidup bersih,sehat,bugar,aman dan memanfaatkan waktu luang
16.  Berekomunikasi secara jelas dan santun
17.  Bekerjasama dalam kelompok ,tolong menolong,dan menjaga diri sndiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
18.  Menunjukan kegemaran membaca dan menulis
19.  Menunjukan keterampilan menyimak,berbicara,membaca,menulis,dan berhitung

STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN (SK-KMP )
1.      Kewarganegaraan ( SD/MI/SDLB/Paket A)
2.      Menunjukan kecintaan dan kebanggan terhadap bangsa,negara, dan tanah air Indonesia
3.      Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
4.      Menghargai keberagaman agama,budaya,suku,ras,dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
5.      Menunjukan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
6.      Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
7.      Menunjukkan rasa keingin tahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
8.      Berkomunikasi secara santun
9.      Menunjukan kebiasaan hidup bersih,sehat,bugar,aman,dan memanfatkan waktu luang
10.  Bekerjasama dalam kelompok ,tolong menolong,dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
11.  Menunjukan kemampuan mengekpresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya lokal

Sumber : http://pkbm.blogdetik.com/kebijakan-pemerintah-dalam-pengembangan-pendidikan-kesetaraan/